Ancaman 7 Tahun Untuk Nge-Charge HP Sembaragan

Hati-hati kalau mengisi baterai telepon selular alias sedang men-charge handphone sembarang. Bisa-bisa, nasibnya akan serupa dengan Aguwandi Tanjung.

Penghuni sah apartemen ITC Roky Mas itu sudah satu bulan lebih dibui, dan terancam hukum 7 tahun penjara.

"Terdapat sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan Aguswnadi. Baik prosedur maupun alasannya," kata pengacara Aguswandi, Vera T Tobing sebelum persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2009.

Vera, yang melaporkan kliennya adalah adalah pengelola apartemen ITC Roxy Mas yakni PT Jakarta Sinar Intertrade. Kliennya dilaporkan atas dugaan pencurian listrik. "Kalau dibilang dia tidak bayar listrik karena nge-charge, tidak betul," kata Vera.

Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir.

Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya.

"Agus dituduh melakukan tindak pidana pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penahanan telah diperpanjang hingga 7 November 2011," ujar dia. [ vivanews.com ]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Nikotin Sebagai Obat, Manfaat Dan Bahayanya

Mengenali Gejala Kerusakan Mobil Yang Umum Dan Penyebabnya

Apa Keunggulan Ikan Cupang ... ???